ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Karang Taruna Bhakti Muda
Pasal 2
Status
Status
Karang Taruna Bhakti Muda adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Desa
Bebengan serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Desa
Bebengan
Pasal 3
Kedudukan
Karang
Taruna Bhakti Muda bertempat di Balai Desa Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten
Kendal dan berkedudukan di tingkat Desa.
Pasal 4
Waktu
Karang
Taruna Bhakti Muda didirikan
dengan SK Kepala Desa Bebengan Nomor 03 / IV / 2012 Tanggal 27 April 2012 untuk jangka waktu masa bhakti 2012
- 2015 (3 tahun)
BAB II
ASAS DAN FUNGSI
Pasal 5
Asas
Karang
Taruna Bhakti Muda berasaskan
Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Bebengan dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan
operasionalnya
Pasal 6
Fungsi
1.
Memupuk
kreativitas untuk belajar bertanggung jawab
2.
Membina
kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif,
edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis
3.
Mengembangkan
dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan
interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok
4.
Menanamkan pengertian,
kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan
dan pengamalan Pancasila.
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 7
Visi
Sebagai
wadah kegiatan kepemudaan dan penampung aspirasi pemuda dan masyarakat Desa
Bebengan
Pasal 8
Misi
1.
Mewadahi
setiap pemuda yang peduli dalam penanganan masalah sosial, serta meningkatkan
penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan
meningkatkan kesejahteraan sosial bagi
generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan
bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi
calon-calon pemimpin di masa datang;
2.
Memberi
arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda dalam rangka
usaha-usaha kesejahteraan
sosial
3.
Menumbuhkan
potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan
masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi
kerakyatan
4.
Mendorong
setiap anggotanya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat dan
menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan
dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan
lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi
organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB IV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 9
Pembubaran
Organisasi
Pembubaran
Karang Taruna Bhakti Muda hanya dapat dilakukan dengan keputusan sidang
istimewa Karang Taruna Bhakti Muda dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sidang istimewa diusulkan
sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota aktif Karang Taruna Bhakti Muda
2. Sidang istimewa dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota aktif Karang Taruna Bhakti Muda
3. Pengambilan keputusan dilakukan
dengan musyawarah mufakat, jika tidak tercapai mufakat, maka pengambilan
keputusan dengan voting
4. Sidang istimewa memutuskan dan
menetapkan pembubaran Karang Taruna Bhakti Muda Desa Bebengan
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 10
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Bhakti
Muda
2.
Rancangan
perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Bhakti Muda ini
akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Muda
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Penutup
Anggaran Dasar Karang Taruna Bhakti
Muda ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna Bhakti
Muda ini
berakhir.
Ditetapkan
: Desa Bebengan
Pada
Tanggal : 08 April 2012
Waktu/Pukul
: 15.45 WIB
Presidium Sidang
Presidium Sidang I
Aan Setianto
|
Presidium Sidang II
F. Mifta C.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar