Rabu, 26 Juni 2013

Anggaran Dasar KT Bhakti Muda

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Karang Taruna Bhakti Muda
Pasal 2
Status
Status Karang Taruna Bhakti Muda adalah organisasi kepemudaan tertinggi di lingkungan Desa Bebengan serta menaungi semua kegiatan Kepemudaan yang berada di tingkat Desa Bebengan
Pasal 3
Kedudukan
Karang Taruna Bhakti Muda bertempat di Balai Desa Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan berkedudukan di tingkat Desa.
Pasal 4
Waktu
Karang Taruna Bhakti Muda didirikan dengan SK Kepala Desa Bebengan Nomor 03 / IV / 2012 Tanggal 27 April 2012 untuk jangka waktu masa bhakti 2012 - 2015 (3 tahun)
BAB II
ASAS DAN FUNGSI
Pasal 5
Asas
Karang Taruna Bhakti Muda berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Bebengan dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya
Pasal 6
Fungsi
1.        Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab
2.        Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif,  edukatif, ekonomis, produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis
3.        Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok
4.        Menanamkan  pengertian,  kesadaran  dan  memasyarakatkan  penghayatan  dan pengamalan Pancasila.

BAB III
VISI dan MISI
Pasal 7
Visi
Sebagai wadah kegiatan kepemudaan dan penampung aspirasi pemuda dan masyarakat Desa Bebengan
Pasal 8
Misi
1.    Mewadahi setiap pemuda yang peduli dalam penanganan masalah sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2.    Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda dalam rangka usaha-usaha kesejahteraan sosial
3.    Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan
4.    Mendorong setiap anggotanya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5.    Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan
lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB IV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 9
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Karang Taruna Bhakti Muda hanya dapat dilakukan dengan keputusan sidang istimewa Karang Taruna Bhakti Muda dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Sidang istimewa diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota aktif Karang Taruna Bhakti Muda
2.    Sidang istimewa dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota aktif Karang Taruna Bhakti Muda
3.    Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat, jika tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dengan voting
4.    Sidang istimewa memutuskan dan menetapkan pembubaran Karang Taruna Bhakti Muda Desa Bebengan
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 10
Perubahan Anggaran Dasar
1.        Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar Karang Taruna Bhakti Muda
2.        Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar Karang Taruna Bhakti Muda ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Muda
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Penutup
Anggaran Dasar Karang Taruna Bhakti Muda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa kepengurusan Karang Taruna Bhakti Muda ini berakhir.

Ditetapkan            : Desa Bebengan
Pada Tanggal        : 08 April 2012
Waktu/Pukul         : 15.45 WIB
Presidium Sidang
Presidium Sidang I


Aan Setianto
Presidium Sidang II


F. Mifta C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar