Rabu, 26 Juni 2013

SK karang taruna bhakti muda

PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL
KECAMATAN BOJA
DESA BEBENGAN
Jl. Untung Suropati No. 294 Telp. (0294) 572410 Bebengan Boja
 



KEPUTUSAN KEPALA DESA/KELURAHAN BEBENGAN
NOMOR: 03 / IV / 2012

PENGUKUHAN KARANG TARUNA KARYA MUDA
DESA/KELURAHAN BEBENGAN KECAMATAN BOJA KABUPATEN KENDAL

KEPALA DESA/KELURAHAN BEBENGAN

Menimbang   :









Mengingat     :
a.





b.




1.


2.


3.


4.


5.

6.




7.


8.


9.
bahwa karang taruna sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa/Kelurahan memiliki tugas pokok menyelenggarakan pembinaan generasi muda dalam mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, sehingga keberadaannya perlu diperdayakan.

bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut pada butir “a” di atas perlu dibentuk pengurus karang taruna tingkat Desa/Kelurahan dan dikukuhkan dengan keputusan Kepala Desa / Lurah.


Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten  dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.

Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2005 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 12,13,14 dan 15 dari hal Pembentukan daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.

Keputusan Menteri Sosial Nomor : 25/HUK/2003 tentang Pola Dasar Pembangunan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor : 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU         :

KEDUA           :
KETIGA          :
Mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan Bebengan Periode 2012-2015
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini ditanggung oleh anggaran Desa / Kelurahan

Ditetapkan di  : Bebengan
Pada Tanggal  : 27-04-2012
KEPALA DESA / LURAH BEBENGAN


H.WASTONI

Salinan : Keputusan disampaikan Kepada Yth. :
1.      Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal
2.      Camat Boja
3.      Ketua Karang Taruna Kecamatan Boja

4.      Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar