KECAMATAN BOJA
DESA BEBENGAN
Jl. Untung Suropati No. 294 Telp.
(0294) 572410 Bebengan Boja
KEPUTUSAN
KEPALA DESA/KELURAHAN BEBENGAN
NOMOR:
03 / IV / 2012
PENGUKUHAN
KARANG TARUNA KARYA MUDA
DESA/KELURAHAN
BEBENGAN KECAMATAN BOJA KABUPATEN KENDAL
KEPALA
DESA/KELURAHAN BEBENGAN
Menimbang :
Mengingat :
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
bahwa
karang taruna sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa/Kelurahan
memiliki tugas pokok menyelenggarakan pembinaan generasi muda dalam mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, sehingga keberadaannya perlu
diperdayakan.
bahwa
untuk mewujudkan maksud tersebut pada butir “a” di atas perlu dibentuk
pengurus karang taruna tingkat Desa/Kelurahan dan dikukuhkan dengan keputusan
Kepala Desa / Lurah.
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950
tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1950
tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2005
tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun
1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 12,13,14 dan 15
dari hal Pembentukan daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan
Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun
1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Keputusan Menteri Sosial Nomor :
25/HUK/2003 tentang Pola Dasar Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor :
77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
|
Mengukuhkan
pengurus Karang Taruna Desa / Kelurahan Bebengan Periode 2012-2015
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini ditanggung oleh
anggaran Desa / Kelurahan
|
Ditetapkan di : Bebengan
Pada Tanggal : 27-04-2012
KEPALA
DESA / LURAH BEBENGAN
H.WASTONI
Salinan : Keputusan disampaikan Kepada
Yth. :
1.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal
2.
Camat Boja
3.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Boja
4.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar