Rabu, 26 Juni 2013

Anggaran Rumah Tangga KT Bhakti Muda

ANGGARAN RUMAH TANGGA




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Karang Taruna Bhakti Muda adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
Pasal 2
Karang Taruna Bhakti Muda adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan
Jenis Keanggotaan Karang Taruna Bhakti Muda terdiri dari anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 4
Sifat Anggota
1.        Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat  stelsel pasif (keanggotaan otomatis) yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 15 s/d 35 tahun.
2.        Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 35 tahun karena potensi,  bakat dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya
3.        Anggota pasif dan aktif  seperti yang tertuang  pada  ayat 1 dan 2 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Bebengan.
4.        Anggota khusus adalah keanggotaan yang  bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar  kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena  kemampuan tertentu yang dimiliki oleh  seseorang yang dapat disumbangkan bagi  kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya
Pasal 5
Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan berakhir apabila :
1.    Mengundurkan diri
2.    Diberhentikan atau dinonaktifkan
3.    Tidak bertempat tinggal tetap di Desa Bebengan
4.    Meninggal dunia
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Anggota Karang Taruna Bhakti Muda dinonaktifkan apabila melakukan tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik karang Taruna Bhakti Muda dan atau nama baik Desa Bebengan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1.    Memahami, menghayati,  dan melaksanakan  apa  yang  tertera  di Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Muda
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Bhakti Muda.
3.    Menjaga nama baik Karang Taruna Bhakti Muda.
Pasal 8
Hak Anggota
1.    Menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
2.    Memilih dan dipilih menjadi Ketua dan Pengurus di Karang Taruna Bhakti Muda
3.    Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna Bhakti Muda.
4.    Mengadakan  kegiatan  yang  tidak  bertentangan  dengan  peraturan  Karang  Taruna Bhakti Muda
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus
1.        Pengurus adalah anggota aktif  Karang Taruna Bhakti Muda yang dipilih dalam musyawarah atau mekanisme lain yang telah ditetapkan
2.        Pengurus Karang Taruna Bhakti Muda terdiri dari pengurus inti dan pengurus bidang
3.        Pengurus inti merupakan pimpinan tertinggi Karang Taruna Bhakti Muda yang berfungsi sebagai pengawas, pembuat kebijakan umum organisasi dan penanggungjawab organisasi
4.        Pengurus inti dipimpin oleh Ketua dibantu sekurang-kurangnya oleh Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang
5.        Pengurus Bidang terdiri dari ketua bidang, sekretaris bidang, dan anggota bidang
Pasal 10
Syarat Pengurus
1.        Percaya kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki integritas, kepribadian dan budi pekerti luhur
2.        Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Karang Taruna Bhakti Muda
Pasal 11
Pemilihan Pengurus
1.        Ketua Karang Taruna Bhakti Muda dipilih melalui Musyawarah Besar dilakukan dengan musyawarah mufakat, jika tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dengan voting
2.        Ketua terpilih bersama dengan anggota KarangTaruna BhaktiMuda membentuk susunan pengurus Karang Taruna BhaktiMuda pada saat Musyawarah besar
Pasal 12
Masa Kepengurusan
Masa bhakti pengurus adalah 3 tahun, terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan pengurus Karang Taruna Bhakti Muda dan selanjutnya dapat dipilih kembali
Pasal 13
Pergantian Pengurus
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
1.      Pengurus ada yang megundurkan diri.
2.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
3.      Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi
Pasal 14
Mekanisme pergantian pengurus
1.      Bila  pengurus  yang  bersangkutan  adalah  Ketua  maka mekanismenya melalui Musyawarah Besar.
2.      Bila selain  tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui musyawarah pengurus Karang Taruna Bhakti Muda
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Karang Taruna Bhakti Muda adalah sebagai berikut :

Pelindung
Pendamping
Ketua
Wakil Ketua
Bendahara
Sekretaris


Bidang Keagamaan
Bidang Kewirausahaan
Bidang Kesehatan
Bidang Olahraga
Bidang Seni dan Budaya
Bidang Pendidikan
 











BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 16
Tugas Pengurus Inti
1.      Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Muda
2.      Membuat kebijakan umum Karang Taruna Bhakti Muda
3.      Bertanggung jawab atas organisasi
Pasal 17
Wewenang pengurus inti
1.      Meminta informasi dari pengurus bidang dalam pelaksanaan tugas keorganisasian
2.      Memberi perintah, sanksi dan penghargaan kepada anggota pengurus Karang Taruna Bhakti Muda
3.      Mengeluarkan pendapat, usul, kritik, dan saran
Pasal 18
Tugas Pengurus Bidang
1.      Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Muda
2.      Merancang dan melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang yang bersangkutan
Pasal 19
Wewenang Pengurus Bidang
Pengurus bidang berwenang untuk mengeluarkan pendapat, usul, kritik, dan saran
BAB VII
PEMBIMBING
Pasal 20
Pelindung
Pelindung Karang Taruna Bhakti Muda adalah Kepala Desa Bebengan.
Pasal 21
Pendamping
Pendamping adalah Perangkat Desa atau Tokoh Masyarakat yang telah ditetapkan
Pasal 22
Dewan Pertimbangan
Dewan Pertimbangan adalah suatu dewan yang dibentuk oleh Musyawarah Besar untuk memberi masukan dan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijaksanaan pengurus baik diminta maupun tidak.

BAB VIII
LAMBANG
Pasal 23
Lambang Karang Taruna Bhakti Muda





Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai  pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.     Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab
b.    Membina kegiatan-kegiatan  sosial, rekreatif,  edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan laiBhakti Mudaya yang praktis
c.     Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.    Menanamkan  pengertian,  kesadaran  dan  memasyarakatkan  penghayatan  dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.     Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.     Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
d.    Tandas: Tegas,pasti,tidak ragu,teguh pendirian
e.     Tangkas: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
f.     Trampil:Mampu berkreasi danberkarya praktis
g.    Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.     Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.    Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.     ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.    KARYA : Pekerjaan.
c.     MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.    YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai  melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti warna:
a.     Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.    Merah  : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.     Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 24
Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data
BAB X
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Permusyawaratan
Hal mengenai permusyawaratan Karang Taruna Bhakti Muda antara lain :
  1. Musyawarah Besar
  2. Musyawarah Anggota
  3. Musyawarah Pengurus
  4. Musyawarah Evaluasi kegiatan
  5. Sidang Istimewa
Pasal 26
Musyawarah Besar
1.        Musyawarah Besar adalah Musyawarah tertinggi Karang Taruna Bhakti Muda yang dihadiri oleh pengurus, dan anggota Karang Taruna Bhakti Muda serta Dewan Pembina
2.        Dilakukan tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus
3.        Tugas Musyawarah Besar adalah Memilih dan menetapkan pengurus KarangTaruna BhaktiMuda
4.        Wewenang Musyawarah Besar:
a.     Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Bhakti Muda.
b.    Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban  Ketua  Karang  Taruna Bhakti Muda.
c.     Merubah  Anggaran  Dasar/Anggaran  Rumah  Tangga  Karang  Taruna  Bhakti Muda
Pasal 27
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus dan anggota Karang Taruna Bhakti Muda
Pasal 28
Musyawarah Pengurus
Musyawarah Pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus Karang Taruna Bhakti Muda
Pasal 29
Musyawarah Evaluasi kegiatan
Musyawarah Evaluasi kegiatan adalah musyawarah yang dilaksanakan setelah mengadakan suatu acara bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan
Pasal 30
Sidang istimewa
Sidang istimewa adalah sidang yang dilakukan apabila organisasi mengalami kondisi darurat
BAB XI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 31
1.    Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pengurus Karang Taruna Bhakti Muda dan perwakilan setiap RT di Desa Bebengan
2.    Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting)
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 32
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Bhakti Muda Desa Bebengan
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Muda ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Bhakti Muda Desa Bebengan


BAB XIV
PENUTUP
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Bhakti Muda Desa Bebengan


Ditetapkan            : Desa Bebengan
Pada Tanggal        : 08 April 2012
Waktu/Pukul         : 16.00 WIB


Presidium Sidang
Presidium Sidang I


Aan Setianto
Presidium Sidang II


F. Mifta C.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar