BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Karang
Taruna Bhakti Muda adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
Pasal 2
Karang
Taruna Bhakti Muda adalah organisasi yang statusnya
diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya
serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan
Jenis
Keanggotaan Karang Taruna Bhakti Muda terdiri dari anggota pasif, anggota
aktif dan anggota khusus.
Pasal 4
Sifat
Anggota
1.
Anggota
pasif adalah keanggotaan yang bersifat
stelsel pasif (keanggotaan otomatis) yakni seluruh remaja dan pemuda
yang berusia 15 s/d 35 tahun.
2.
Anggota
aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 35 tahun karena
potensi, bakat dan produktivitasnya
untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya
3.
Anggota
pasif dan aktif seperti yang
tertuang pada ayat 1 dan 2 adalah mereka yang bertempat
tinggal tetap di wilayah Desa Bebengan.
4.
Anggota
khusus adalah keanggotaan yang bersifat
terbatas bagi kalangan tertentu diluar
kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya
Pasal 5
Masa
Keanggotaan
Masa
keanggotaan berakhir apabila :
1. Mengundurkan diri
2. Diberhentikan atau dinonaktifkan
3. Tidak bertempat tinggal tetap di
Desa Bebengan
4. Meninggal dunia
Pasal 6
Pemberhentian
Anggota
Anggota
Karang Taruna Bhakti Muda dinonaktifkan apabila melakukan
tindakan yang merugikan atau mencemarkan nama baik karang Taruna Bhakti Muda
dan atau nama baik Desa Bebengan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Kewajiban
Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa
yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti
Muda
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang
diadakan Karang Taruna Bhakti Muda.
3. Menjaga nama baik Karang Taruna Bhakti
Muda.
Pasal 8
Hak
Anggota
1. Menyampaikan pendapat, baik secara
lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua
dan Pengurus di Karang Taruna Bhakti Muda
3. Memberikan masukan/aspirasi ke
pengurus Karang Taruna Bhakti Muda.
4. Mengadakan kegiatan
yang tidak bertentangan
dengan peraturan Karang
Taruna Bhakti Muda
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus
1.
Pengurus
adalah anggota aktif Karang Taruna Bhakti
Muda yang
dipilih dalam musyawarah atau mekanisme lain yang telah ditetapkan
2.
Pengurus
Karang Taruna Bhakti Muda terdiri dari pengurus inti dan
pengurus bidang
3.
Pengurus
inti merupakan pimpinan tertinggi Karang Taruna Bhakti Muda yang
berfungsi sebagai pengawas, pembuat kebijakan umum organisasi dan
penanggungjawab organisasi
4.
Pengurus
inti dipimpin oleh Ketua dibantu sekurang-kurangnya oleh Sekretaris, Bendahara
dan Ketua Bidang
5.
Pengurus
Bidang terdiri dari ketua bidang, sekretaris bidang, dan anggota bidang
Pasal 10
Syarat
Pengurus
1.
Percaya
kepada Tuhan yang Maha Esa, memiliki integritas, kepribadian dan budi pekerti
luhur
2.
Memiliki
loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap Karang Taruna Bhakti Muda
Pasal 11
Pemilihan
Pengurus
1.
Ketua
Karang Taruna Bhakti Muda dipilih melalui Musyawarah Besar
dilakukan dengan musyawarah mufakat, jika tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan keputusan dengan voting
2.
Ketua
terpilih bersama dengan anggota KarangTaruna BhaktiMuda membentuk
susunan pengurus Karang Taruna BhaktiMuda pada saat Musyawarah besar
Pasal 12
Masa
Kepengurusan
Masa
bhakti pengurus adalah 3 tahun, terhitung sejak pelantikan atau serah terima
jabatan pengurus Karang Taruna Bhakti Muda dan selanjutnya dapat dipilih
kembali
Pasal 13
Pergantian
Pengurus
Hal-hal
yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
1. Pengurus ada yang megundurkan diri.
2. Pengurus tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
3. Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi
Pasal 14
Mekanisme
pergantian pengurus
1. Bila
pengurus yang bersangkutan
adalah Ketua maka mekanismenya melalui Musyawarah Besar.
2. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah
melalui musyawarah pengurus Karang Taruna Bhakti Muda
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi Karang Taruna Bhakti Muda adalah sebagai berikut :
Pelindung
Pendamping
Ketua
Wakil Ketua
|
Bendahara
|
Sekretaris
|
Bidang Keagamaan
|
Bidang Kewirausahaan
|
Bidang Kesehatan
|
Bidang Olahraga
|
Bidang Seni dan Budaya
|
Bidang Pendidikan
|
BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 16
Tugas
Pengurus Inti
1.
Melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Muda
2.
Membuat
kebijakan umum Karang Taruna Bhakti Muda
3.
Bertanggung
jawab atas organisasi
Pasal 17
Wewenang
pengurus inti
1.
Meminta
informasi dari pengurus bidang dalam pelaksanaan tugas keorganisasian
2.
Memberi
perintah, sanksi dan penghargaan kepada anggota pengurus Karang Taruna Bhakti
Muda
3.
Mengeluarkan
pendapat, usul, kritik, dan saran
Pasal 18
Tugas
Pengurus Bidang
1.
Melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Muda
2.
Merancang
dan melaksanakan program kerja sesuai dengan bidang yang bersangkutan
Pasal 19
Wewenang
Pengurus Bidang
Pengurus
bidang berwenang untuk mengeluarkan pendapat, usul, kritik, dan saran
BAB VII
PEMBIMBING
Pasal 20
Pelindung
Pelindung
Karang Taruna Bhakti Muda adalah Kepala Desa Bebengan.
Pasal 21
Pendamping
Pendamping
adalah Perangkat Desa atau Tokoh Masyarakat yang telah ditetapkan
Pasal 22
Dewan
Pertimbangan
Dewan
Pertimbangan adalah suatu dewan yang dibentuk oleh Musyawarah Besar untuk
memberi masukan dan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijaksanaan pengurus
baik diminta maupun tidak.
BAB VIII
LAMBANG
Pasal 23
Lambang
Karang Taruna Bhakti Muda
Lambang
Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar,
dua helai pita terpampang dibagian atas
dan bawah, sebuah lingkaran dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan
lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar
melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian
bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.
Memupuk
kreativitas untuk belajar bertanggung jawab
b.
Membina
kegiatan-kegiatan sosial,
rekreatif, edukatif, ekonomis produktif,
dan kegiatan laiBhakti Mudaya yang praktis
c.
Mengembangkan
dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan
interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.
Menanamkan pengertian,
kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan
dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan
Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat
: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap
: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.
Tanggon
: Kuat, daya tahan fisik dan mental
d.
Tandas:
Tegas,pasti,tidak ragu,teguh pendirian
e.
Tangkas:
Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
f.
Trampil:Mampu
berkreasi danberkarya praktis
g.
Tulus
: Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan
Karang Taruna mengandung arti:
a.
Karang
: pekarangan, halaman, atau tempat;
b.
Taruna
: remaja
Secara keseluruhan berarti tempat
atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan
ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.
ADITYA
: Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA
: Pekerjaan.
c.
MAHATVA
: Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA
: Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang
yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah
tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun
lima helai melambangkan lingkungan
kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
a.
Putih
: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat
mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.
Kuning
: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 24
Hal
yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan
dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data
BAB X
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Permusyawaratan
Hal
mengenai permusyawaratan Karang Taruna Bhakti Muda antara
lain :
- Musyawarah Besar
- Musyawarah
Anggota
- Musyawarah
Pengurus
- Musyawarah
Evaluasi kegiatan
- Sidang
Istimewa
Pasal 26
Musyawarah
Besar
1.
Musyawarah
Besar adalah Musyawarah tertinggi Karang Taruna Bhakti Muda yang
dihadiri oleh pengurus, dan anggota Karang Taruna Bhakti Muda serta
Dewan Pembina
2.
Dilakukan
tiga tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus
3.
Tugas
Musyawarah Besar adalah Memilih dan menetapkan pengurus KarangTaruna BhaktiMuda
4.
Wewenang
Musyawarah Besar:
a.
Mengangkat
dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Bhakti Muda.
b.
Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban
Ketua Karang Taruna Bhakti Muda.
c.
Merubah Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Bhakti Muda
Pasal 27
Musyawarah
Anggota
Musyawarah
Anggota adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus dan anggota Karang Taruna
Bhakti Muda
Pasal 28
Musyawarah
Pengurus
Musyawarah
Pengurus adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus Karang Taruna Bhakti
Muda
Pasal 29
Musyawarah
Evaluasi kegiatan
Musyawarah
Evaluasi kegiatan adalah musyawarah yang dilaksanakan setelah mengadakan suatu
acara bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan
Pasal 30
Sidang
istimewa
Sidang
istimewa adalah sidang yang dilakukan apabila organisasi mengalami kondisi
darurat
BAB XI
QUORUM
DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 31
1. Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Pengurus
Karang Taruna Bhakti Muda dan perwakilan setiap RT di Desa Bebengan
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting)
BAB XII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 32
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang
Taruna Bhakti Muda Desa Bebengan
BAB XIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 33
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Muda ini
diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART
Karang Taruna Bhakti Muda Desa Bebengan
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 34
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya
kepengurusan Karang Taruna Bhakti Muda Desa Bebengan
Ditetapkan
: Desa Bebengan
Pada
Tanggal : 08 April 2012
Waktu/Pukul
: 16.00 WIB
Presidium Sidang
Presidium Sidang I
Aan Setianto
|
Presidium Sidang II
F. Mifta C.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar